Polisi menangkap empat pelaku penipuan jasa titip atau jastip tiket Coldplay di Sulawesi Selatan. Para penipu ini masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35).
Mereka membuat akun media sosial Instagram bernama @jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap peran MS sebagai pembuat akun instagram tersebut.
Kemudian MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomor 082193692995 atas nama Rahma.
Baca Juga:Pastikan Tonton Konser Coldplay, Jokowi Belum Dapat Tiket Indonesia vs Argentina
"Yang digunakan untuk penampungan hasil uang tindak pidana penipuan. Sedangkan Saudara A (35) itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana nomor 081356651187 atas nama Adi," terangnya, Senin (5/6/2023).
Auliansyah menjelaskan, dengan akun Dana tersebut dapat dilakukan penarikan tunai di agen BRI Link yang beralamat di Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Ia juga menambahkan, dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian.
MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta dan MHH mendapatkan uang Rp 1,5 juta.
"Kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," katanya.
Baca Juga:Jokowi Pastikan Tonton Konser Coldplay di GBK: Sudah Dapat Tiketnya
Besaran uang tersebut sesuai dengan laporan yang masuk di Polda, yaitu Laporan Polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023.
"Pembagian ini adalah hasil dari si pembuat LP atau korban yang mentransfer uangnya ke akun Dana yang kami sebutkan tadi," katanya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, yaitu empat buah telepon seluler (ponsel), satu akun e-walet Dana dan satu simcard.