Minta Pisah Sel dari Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Dikabulkan Hakim

Alasan Shane Lukas meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy.

Nur
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:24 WIB
Minta Pisah Sel dari Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Dikabulkan Hakim
Mario Dandy dan Shane Lukas (kiri) menghadiri sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). ([Suara,com/Adiyoga Priyambodo])

Permintaan terdakwa Shane Lukas (19) pisah sel tahanan dari Mario Dandy Satriyo (20) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Shane dan Mario Dandy ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak Selasa (30/5/2023). 

Keduanya dipindah ke Lapas Salemba setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:Kasus Pencabulan Terhadap AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Lagi?

Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis, maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menuturkan alasan kliennya meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy.

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada korban David pada Senin (20/2).

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.

Pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:Viral Mario Dandy Bisa Pasang dan Lepas Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi

Perkara ini  termasuk melibatkan pelaku anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sementara itu, sidang Mario Dandy cs akan dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) mendatang mulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," ujar hakim.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak