Keluarga Mario Dandy Absen Hadiri Sidang, Pengacara: Bapaknya Ditahan di Rutan KPK, Ibunya Tak Kuat

Ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nur
Selasa, 06 Juni 2023 | 16:07 WIB
Keluarga Mario Dandy Absen Hadiri Sidang, Pengacara: Bapaknya Ditahan di Rutan KPK, Ibunya Tak Kuat
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). ([ANTARA FOTO/Fauza])

Mario Dandy Satriyo (20) menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak terlihat keluarga terdakwa hadir mengikuti jalannya persidangan hari ini.

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, membenarkan keluarga kliennya absen menyaksikan langsung persidangan. 

Menurutnya, ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo kini tengah ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, lanjut Nahot, ibunda dari Mario Dandy tak kuat untuk menyaksikan langsung persidangan sang anak yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan.

Baca Juga:Minta Pisah Sel dari Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Dikabulkan Hakim

"Bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK. Kalau ibunya tidak cukup kuat untuk hadir di sini," kata Andreas di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

"Mereka akan tetap mendoakan Mario, menyaksikan persidangan melalui teman-teman media," sambungnya.

Di lain pihak, keluarga Shane Lukas hadir di sidang terdakwa Shane yang digelar usai sidang Mario. Salah satunya, Lasmaria yang merupakan bibi dari Shane yang mengaku datang bersama anggota keluarga lainnya.

"Ibu-ibunya ada 12 (orang), ditemani bapak-bapaknya. Jadi ada sekitar 20-an lah (yang hadir)," ujar Lasmaria.

Lasmaria menilai keponakannya tersebut tidak bersalah. Menurutnya, Shane hanya diajak oleh Mario Dandy.

Baca Juga:Kasus Pencabulan Terhadap AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Lagi?

"Dia diajak Mario, Mario menjemput ke rumahnya. Shane tidak mau (sebenarnya), tapi dia dijemput. Jadi otomatis karena dijemput ke rumahnya ya tidak bisa ditolak," tuturnya.

Sidang Mario Dandy cs dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak