Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahi aturan terkait viralnya dugaan praktik setoran di Brimob Polda Riau. Ancaman sanksi etik pun menanti bila diketahui menyalahi kode etik Polri.
"Prinsipnya akan kami tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana, kita akan dalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho, Kamis (8/6/2023).
Kasus dugaan praktik setoran di Brimob Polda Riau ini viral setelah seorang anggota Brimob yang mengaku bernama Bripka Andry Darma Irawan curhat kecewa dimutasi, di media sosial.
Dalam videonya, Bripka Andry mengaku telah menyetor Rp 650 juta kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Baca Juga:Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Ini Kata Kompolnas
Shandy mengatakan, dugaan praktik setoran itu masih berproses pengusutannya. Di samping itu, Kompol Petrus dan Bripka Andry pun sudah dimutasi.
"Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan," ungkap Shandi.
Lebih lanjut, Shandi mengatakan, Bripka Andry dilaporkan sudah tidak menjalankan dinas sejak surat mutasinya dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2023.
"Betul bahwa Bripka AD kalau keterangan Propam ada disersi sampai sekarang tak masuk (dinas)," ucapnya.
Baca Juga:Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri, Banding Putusan PTDH