Mabes Polri mengusut dugaan keterlibatan anggota polisi AKBP L dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan ini menyusul kabar rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita korban TPPO di Lampung merupakan rumah milik AKBP L.
"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Informasi yang mencuat beredar rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri dijadikan tempat penampungan di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.
Baca Juga:Geger Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Polri: Bripka Andry Disersi Sampai Sekarang Tak Masuk
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kabar tersebut.
Ini lantaran masih diselidiki lebih lanjut Namun ia menegaskan akan ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat TPPO.
"Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, siapa saja yang melakukan praktik-praktik TPPO, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas," tegasnya.