Polisi menetapkan Si Kembar, Rihana-Rihani, sebagai tersangka penipuan jual beli iPhone dengan modus reseller.
Kekinian penyidik tengah memburu pelaku dan akan melakukan upaya tangkap paksa terhadap keduanya.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari Antara, Sabtu (10/6/2023).
Hengki menyampaikan kepolisian akan melakukan upaya tangkap paksa terhadap Si Kembar setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan.
Baca Juga:Tipu Muslihat 'Si Kembar' Penipu Pre Order iPhone, Kini Dipolisikan Dugaan Penggelapan Mobil Rental
"Ini nggak usah dipanggil, langsung tangkap," ujarnya.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Si Kembar Rihana Rihani. Dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
"Ya makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus Si Kembar penipu reseller iPhone, Rihana dan Rihani, ke ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih, Kamis (8/6).
Baca Juga:Heboh Aksi Tipu-Tipu Si Kembar Penjual iPhone, Salah Satu Pelaku Eks Pegawai Kemendag
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel. Sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.