Kuasa Hukum Shane Lukas: Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan, Banyak yang Dekati Dia

Majelis hakim kabulkan permintaan Shane Lukas tak satu sel dengan Mario Dandy.

Nur
Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:53 WIB
Kuasa Hukum Shane Lukas: Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan, Banyak yang Dekati Dia
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pelaku penganiayaan David Ozora ([Suara.com/Rakha])

Permintaan Shane Lukas agar dipisah sel tahanannya dengan terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora lainnya, Mario Dandy Satriyo, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Happy Sihombing, kuasa hukum Shane, mengungkapkan dikhawatirkan kliennya mendapat tekanan psikologis jika tak pisah sel tahanan dari Mario Dandy.

Sebab, Happy menyebut, Mario Dandy memiliki pengaruh di dalam sel tahanan.

"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Happy, Sabtu (10/6/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga:Geledah 2 Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dulu Viral Dipakai Mario Dandy Flexing

Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane Lukas tak satu sel tahanan dengan Mario Dandy agar kliennya bisa menyaring pergaulan.

Terlebih, kliennya harus fokus pada persidangan selanjutnya sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan menuturkan sosok anaknya yang penurut, mudah dipengaruhi dan memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya dengan orang lain.

"Sebagai orang tua memang salah kali ini mengajarkan anak," ujar Tagor.

Tagor menyayangkan anaknya yang juga ikut dipindah sel tahanan dari Lapas Cipinang ke Salemba karena kasus viral mengenai kabel ties Mario Dandy. Padahal Shane tidak ikut terlibat.

Baca Juga:Minta Pisah Sel dari Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Dikabulkan Hakim

Majelis hakim telah mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak